Kamis, 08 Desember 2011

Klasifikasi SUMBER HUKUM INTERNASIONAL

*sumber hukum internasional
Berdasarkan sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua yaitu hukum formail dan sumber materiil. Sumber hukum formail adalah sumber hukum yang dilihat dari bentuknya, sedang
sumber hukum materiil adalah segala sesuatu yang menentukan isi dari hukum. Menurut Starke, sumber hukum materiil hukum internasional diartikan sebagai bahan-bahan aktual/terpercaya yang digunakan oleh ahli-ahli hukum intrenasional untuk menentukan hukum yang berlaku bagi suatu kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa tertentu. 

Sumber hukum internasional dapat dibedakan juga berdasarkan penggolongannya, yaitu:
a. penggolongan menurut pendapat sarjana hukum Internasional, yaitu meliputi 

1.   Kebiasaan
2.   Traktat
3.   Keputusan Pengadilan atau Badan-badan Arbitrase
4.   Karya-karya Hukum
5.   Keputusan atau Ketetapan Organ-organ/lembaga Internasional

b.  Penggolongan menurut Pasal 38 (1) Statuta MAhkamah Internasional
Sumber HUkum Internasional menurut ketentuan Pasal 38 (1) Statuta  Mahkamah Internasional adalah  terdiri dari :
1.   Perjanjian Internasional (International Conventions)
2.   Kebiasaan International (International Custom)
3.   Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang diakui oleh negara-negara eradab.



Sumber : http://sahabat-amrin.blogspot.com/2011/04/klasifikasi-sumber-hukum-internasional.html